Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

HARGA PENGURUSAN PENDIRIAN PERUSAHAAN

PAKET PENDIRIAN CV hanya Rp 6.500.000,-         Paket tersebut meliputi :           1. AKTA PENDIRIAN           2. PENGESAHAN PENGADILAN           3. IJIN DOMISILI PERUSAHAAN (SKDP)           4. NPWP PERUSAHAAN           5. SIUP           6. TDP ————————————————————————————- BIAYA PENDIRIAN PT biaya Rp 9.000.000,– dengan Modal Dasar dari Rp 51.000.000,- hingga Rp 10.000.000.000,-     Paket tersebut meliputi :            1. AKTA PENDIRIAN PT            2. SK MENTERI HUKUM & HAM          ...

PENGURUSAN IZIN USAHA INDUSTRI

IUI merupakan singkatan dari Izin Usaha Industri. Setiap usaha di Indonesia harus memilliki izin usaha dengan menengah. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri  No.:41/M-ind/per/6/2008,  bahwa Setiap orang atau badan yang mendirikan usaha dengan kategori menengah wajib memiliki Izin Usaha Industri. Kami memberikan solusi mudah dalam mendapatkan perizinan usaha industri. Berikut ini adalah beberapa panduan untuk Anda dalam mendapatkan perizinan melalui kantor kami, prosedur mendapatkan Izin Usaha Industri, persyaratan dan biaya pengurusan Izin Usaha Industri. Pengertian Izin Usaha Industri Izin usaha industri adalah izin yang wajib diperoleh oleh orang pribadi atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha industri/pengolahan barang. Usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri. industri sendiri mempunyai arti sebagai suatu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan ata...

PENGURUSAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

Pengertian SIUP SIUP adalah izin usaha yang dikeluarkan instansi pemerintah melatui Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten/Kota sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan barang/jasa di Indonesia. SIUP dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu: SIUP Kecil adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya paling besar Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang pribadi/badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000.-(dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. SIUP Besar adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh orang p...

PERIZINAN PENANAMAN MODAL ASING

Pengertian Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Hubungi Konsultan kami untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai izin penanaman modal asing (PMA). Dasar Hukum Penanaman Modal Asing Undang-undang No. 25 Tahun 2007 – Tentang Penanaman Modal. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Peraturan Presiden No. 36 Th 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Peraturan Presiden No.39 Th 2014 Tentang Daftar Negatif Investasi. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. Persyaratan Administrasi PMA Oleh Partisipan Asing : Akta Pendirian Perusahaan dalam bahasa Inggris( jika peserta asing...

PENDIRIAN PT

Paket Pendirian Perusahaan (PT) 1. Akta pendirian dari Notaris 2. Surat keterangan domisili perusahaan 3. NPWP – Nomor pokok wajib pajak 4. SK Menteri Hukum dan HAM RI 5. SIUP – Surat izin usaha perdagangan 6. TDP – tanda daftar perusahaan 7. Pengumuman dalam Berita Negara RI Biaya Mendirikan PT – Rp. 10.000.000,- Buat PT Nggak Pake Lama.. Cukup 30 Hari Kerja Pengertian Perseroan Terbatas (PT) Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas telah berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian perseroan di hadapan notaris oleh para pendirinya, sedangkan status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berapa Modal Mendir...